Jumat, 21 April 2017

SUMBER DAYA MANUSIA THAILAND PART 3

PRAKTEK MSDM THAILAND

Isu-Isu Legal (Gross, 2001) Undang-Undang Perlindungan Tenaga kerja 1998 Thailand menetapkan persyaratan gaji, jam kerja, kompensasi, dan isu jaminan sosial. Perbedaan antara Kultur Bisnis Thailand dan Barat mempengaruhi praktik ketenagakerjaan. Kata “Pemberi kerja”, sebagai contoh, menunjuk tidak hanya kepada Konsep Barat, tetapi juga arahan bagi beberapa individu atau perusahaan yang bertindak di bawah arahan pemberi kerja. Ini meliputi perusahaan yang menyediakan layanan manajemen, kontraktor dan sub-kontraktor. Hukum tidak melarang perekrutan didasarkan pada jenis kelamin, umur, corak fisik, atau status serikat buruh

1) Gaji 
 Sudah ditetapkan bahwa pekerja harus menerima gaji mereka pada tempat pekerjaan mereka. Persetujuan Pekerja diperlukan untuk metode pembayaran dilakukan pada tempat berbeda seperti melalui rekening bank atau ATM.Tingkat tarif upah minimum harus berbeda di masing-masing daerah, seperti ditunjukkan dalam tabel 1 di bawah ini.



LOKASI
UPAH MINIMUM / HARI
EKUIVALEN US $
EKUIVALEN IDR
Phuket & Bangkok
215-221BATH
$7,39- $7,19
Rp. 70.205-
Rp. 68.305
Rata-rata nasional
176 BATH
$5,89
Rp. 55.955
Lokasi lainnya yang terendah (Payao)
159 BATH
$5,32
Rp. 50.540


2)Jam Kerja, Liburan, Lembur, Cuti Bersalin dan Cuti Sakit 
 Pekerja harus menerima sedikitnya 13 liburan nasional dan enam hari liburan per tahun ketika mereka sudah bekerja dengan perusahaan selama satu tahun. Selain itu, masing-masing pekerja harus menerima suatu satu jam istirahat setelah bekerja lima jam. Pekerja boleh memilih untuk lebih sedikit waktu istirahat, tetapi harus menerima sedikitnya satu jam per hari. Pekerja juga harus mengambil satu hari libur tiap minggu. Pekerja hamil tidak boleh bekerja saat liburan (Gross, 2001). Lembur dibatasi 36 jam per minggu. Pekerja hamil boleh tidak bekerja lembur. Pemberi kerja perlu merundingkan tentang penerapan undang-undang mengenai pembayaran lembur ke para pekerja profesional. Pekerja Wanita diberikan 90 hari cuti bersalin, dengan cuti yang dibayar maksimum 45 hari. Tidak ada batas atas banyaknya hari cuti sakit yang mungkin diambil, tetapi pemberi kerja hanya diwajibkan untuk membayar satu bulan gaji jika pekerja cuti lebih dari tiga bulan.  

3)Peraturan-Peraturan Kerja
 Pemberi kerja dengan sedikitnya sepuluh pekerja harus menetapkan dan menjalankan peraturan mengenai prestasi kerja, yang ditulis dengan bahasa Thai di tempat kerja. Selain itu, pemberi kerja harus menyimpan daftar pekerja Thai dalam bahasa Thai, seperti halnya dokumen yang berkenaan dengan pembayaran upah dan lembur. 

4)Uang Pesangon 
 Uang pesangon kurang dari 300,000 baht (US$6,900) dibebaskan dari pajak pendapatan pribadi. Besarnya pesangon nampak pada tabel berikut ini:
MASA KERJA PADA PERUSAHAAN
UANG PESANGON
120 HARI – 1 TAHUN
30 HARI
1 TAHUN – 3 TAHUN
90 HARI
3 TAHUN – 6 TAHUN
6 BULAN
6 TAHUN – 10 TAHUN
8 BULAN
LEBIH DARI 10 TAHUN
10 BULAN

5)Tunjangan Kompensasi
  Di bawah Undang-Undang kompensasi, pemberi kerja harus menyediakan tunjangan pada pekerja yang terluka, memperoleh penyakit yang disebabkan, atau mati dalam aktivitas berkait dengan kerja. Pemberi kerja harus memberi ganti-rugi menurut ketentuan hukum, biaya pengobatan, biaya rehabilitasi kerja dan atau biaya pemakaman. Jumlah ganti rugi bervariasi sesuai kasus, tetapi secara umum pemberi kerja harus membayar enam puluh persen gaji tiap bulan antara 2,000 Baht dan 9,000 Baht (US$46-US$210)

6)Jaminan Sosial
 Undang-Undang mensyaratkan Jaminan Sosial bagi pemberi kerja dengan sepuluh atau lebih pekerja untuk menahan 4,5% dari gaji pekerja untuk membayar jaminan sosial tiap bulan. Ini berlaku bagi gaji bulanan kurang dari 15.000 Baht (US$ 350). Pemberi kerja harus menyerahkan jumlah ini dan menyampaikan kontribusi ini kepada Kantor Jaminan Sosial pada hari ke15 pada bulan itu. Pekerja dapat menggunakan tunjangan jaminan sosial mereka untuk menerima gantirugi yang tidak terkait pekerjaan dan penyakit, seperti halnya untuk pembayaran kelahiran bayi, kesejahteraan anak, pensiun, dan ganti-rugi pengangguran. 

7)Hubungan Perburuhan 
 Undang-Undang Hubungan Perburuhan menetapkan undang-undang mengenai hubungan pemberi kerja dan pekerja. Jika pemberi kerja berkeberatan untuk membayar jumlah uang yang diperlukan oleh Hukum Perlindungan Tenaga kerja, pekerja boleh menyampaikan suatu keluhan kepada inspektur tenaga kerja lokal. Inspektur harus melengkapi, menyelesaikan suatu penyelidikan kasus dan mengumumkan perintah dalam 60 hari. Apabila pemberi kerja ditemukan melanggar hukum tenaga kerja, maka pemberi kerja mungkin didenda 200,000 Baht (US$ 4,600) dan menerima hukuman penjara satu tahun. Pemberi kerja dengan sedikitnya 20 pekerja harus mencapai persetujuan mengenai persyaratan tenaga kerja dan kondisi-kondisinya. Secara rinci, mereka harus berunding tentang lama bekerja, gaji, pemberian kompensasi kesejahteraan, prosedur penanganan keluhan, penghentian ketenagakerjaan dan pembaruan, serta perubahan ketenaga-kerjaan. Persetujuan akan berlaku efektif selama maksimum tiga tahun dan sedikitnya satu tahun. Sekali tanggal yang ditetapkan telah lewat tanpa negosiasi kembali, maka secara otomatis persetujuan akan berlaku untuk satu tahun berikutnya. Pihak mana pun boleh menyampaikan suatu permintaan untuk merubah persetujuan itu, dan harus pula menyertakan maksimum tujuh nama peserta negosiasi bersama isinya. Jika suatu permintaan atas nama pekerja tidaklah disampaikan oleh serikat pekerja, maka sedikitnya 15% dari semua peserta harus menyetujui. Perunding Pemberi kerja boleh meliputi mitra, pemegang saham, para direktur, pekerja tetap, atau asosiasi pemberi kerja atau anggota panitia federasi. Perunding dari pekerja boleh meliputi pekerja dan Serikat Pekerja atau anggota panitia federasi. Negosiasi harus berlangsung dalam tiga hari setelah pihak lain menerima permintaan itu. Jika negosiasi tidak terjadi pada tanggal tersebut atau jika pihak-pihak yang berselisih tidak bisa memperoleh kepuasan, maka situasi ini akan menyebabkan perselisihan perburuhan. Pihak yang membuat permintaan itu harus menghubungi perantara perselisihan perburuhan itu, mereka harus melakukan negosiasi kembali antar pihak dalam lima hari. Jika tidak ada persetujuan dicapai, maka perselisihan perburuhan dipertimbangkan tidak dapat didamaikan. Kemudian pekerja boleh melakukan pemogokan/ berdemonstrasi dan pemberi kerja boleh juga melarang bekerja, setelah diberi tahu oleh perantara perselisihan dalam waktu 24 jam. Jika pemogokan atau larangan bekerja membahayakan ekonomi nasional, publik, atau keamanan, maka Menteri Perlindungan Tenaga kerja dan Kesejahteraan dapat mengumumkan penghentian pemogokan atau larangan bekerja, atau memberi Otoritas Panitia Hubungan Perburuhan itu untuk memutuskan perselisihan dan mengeluarkan pendapat untuk ke kedua belah pihak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar